A. MPK sebagai Legislator
1.
Membahas, Menyusun, dan/atau merevisi, serta mengesahkan garis
besar program Kerja Perwakilan Kelas dengan persetujuan Pembina.
2.
Bersama dengan pengurus OSIS, membahas dan mengesahkan garis besar
Program kerja pengurus OSIS dengan persetujuan Pembina.
3.
Mensosialisasikan segala bentuk dan hal yang terdapat di dalam
ADART OSIS dan MPK serta kode etik pada pengurus OSIS.
4.
Memastikan berfungsi dan terlaksananya ADART , Kode etik dan
Standarisasi pengawasan dan pendampingan.
B. MPK sebagai Media Aspirasi
1.
Menampung Menyortir dan Mengakomodir Aspirasi dari seluruh warga
SMK Telkom Sandhy Putra Purwokerto.
2.
Menjadi jembatan penghubung antara siswa dengan pihak sekolah.
3.
Menampung Menyortir dan Mengakomodir Aspirasi dan kepentingan
pengurus OSIS, termasuk di dalam sub seksi.
4.
Mensosialisasikan Aspirasi yang telah diajukan ke pihak Sekolah.
5.
Menyimpan bukti-bukti Aspirasi yang telah diajukan ke pihak
Sekolah.
C. MPK sebagai Supervisor
1.
Mengawasi dan Mendampingi pelaksanaan program kerja sub seksi
dan lintas bidang pengurus OSIS termasuk kegiatan pra-pelaksanaan, pelaksanaan
dan pasca pelaksanaan sesuai dengan Standarisasi yang telah ditentukan.
2.
Meminta Proposal dari pelaksanaan program kerja Sub seksi dan
lintas bidang pengurus OSIS paling lambat H-14.
3.
Meminta pertanggung jawaban dari pengurus Sub seksi dalam bentuk
Laporan kegiatan dan mengadakan rapat Evaluasi kegiatan paling lambat H+7
kegiatan.
4.
Membuat Laporan pengawasan paling lambat H+14 kegiatan.
5.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran kegiatan
pengurus OSIS.
6.
Melakukan Pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengurus
OSIS dengan rencana awal.
D. MPK sebagai Korektor
1.
Mengoreksi kinerja Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program
kerja.
2.
Mengadakan Evaluasi terhadap kinerja pengurus OSIS.
3.
Menerima atau Menolak Laporan pertanggung jawaban Perwakilan
kelas.
4.
Memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai
koreksi kinerja pengurus OSIS.
5.
Melakukan audit terhadap penggunaan anggaran bagi kegiatan
pengurus OSIS.
6.
Mengadakan audit keuangan kegiatan skala besar bekerjasama
dengan pengurus OSIS dan Bendahara Sub seksi yang bersangkutan.
E. MPK sebagai Advisor
1.
Memberikan saran tertulis maupun lisan kepada pengurus OSIS,
baik diminta ataupun tidak, selama menjalankan Program Kerjanya.
2.
Memberikan masukan-masukan kepada pengurus OSIS berkaitan dengan
kinerja.
3.
Bersama dengan pengurus OSIS mencari solusi terhadap
masalah-masalah yang dihadapi dalam menjalankan program kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar