Selasa, 07 Maret 2017

POKJA MPK SMK 1 TAKOKAK

A.      MPK sebagai Legislator
1.      Membahas, Menyusun, dan/atau merevisi, serta mengesahkan garis besar program Kerja Perwakilan Kelas dengan persetujuan Pembina.
2.      Bersama dengan pengurus OSIS, membahas dan mengesahkan garis besar Program kerja pengurus OSIS dengan persetujuan Pembina.
3.      Mensosialisasikan segala bentuk dan hal yang terdapat di dalam ADART OSIS dan MPK serta kode etik pada pengurus OSIS.
4.      Memastikan berfungsi dan terlaksananya ADART , Kode etik dan Standarisasi pengawasan dan pendampingan.

B.     MPK sebagai Media Aspirasi
1.      Menampung Menyortir dan Mengakomodir Aspirasi dari seluruh warga SMK Telkom Sandhy Putra Purwokerto.
2.      Menjadi jembatan penghubung antara siswa dengan pihak sekolah.
3.      Menampung Menyortir dan Mengakomodir Aspirasi dan kepentingan pengurus OSIS, termasuk di dalam sub seksi.
4.      Mensosialisasikan Aspirasi yang telah diajukan ke pihak Sekolah.
5.      Menyimpan bukti-bukti Aspirasi yang telah diajukan ke pihak Sekolah.


C.      MPK sebagai Supervisor
1.      Mengawasi dan Mendampingi pelaksanaan program kerja sub seksi dan lintas bidang pengurus OSIS termasuk kegiatan pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan sesuai dengan Standarisasi yang telah ditentukan.
2.      Meminta Proposal dari pelaksanaan program kerja Sub seksi dan lintas bidang pengurus OSIS paling lambat H-14.
3.      Meminta pertanggung jawaban dari pengurus Sub seksi dalam bentuk Laporan kegiatan dan mengadakan rapat Evaluasi kegiatan paling lambat H+7 kegiatan.
4.      Membuat Laporan pengawasan paling lambat H+14 kegiatan.
5.      Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran kegiatan pengurus OSIS.
6.      Melakukan Pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengurus OSIS dengan rencana awal.

D.      MPK sebagai Korektor
1.              Mengoreksi kinerja Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program kerja.
2.              Mengadakan Evaluasi terhadap kinerja pengurus OSIS.
3.              Menerima atau Menolak Laporan pertanggung jawaban Perwakilan kelas.
4.              Memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tulisan sebagai koreksi kinerja pengurus OSIS.
5.              Melakukan audit terhadap penggunaan anggaran bagi kegiatan pengurus OSIS.
6.              Mengadakan audit keuangan kegiatan skala besar bekerjasama dengan pengurus OSIS dan Bendahara Sub seksi yang bersangkutan.

E.       MPK sebagai Advisor
1.      Memberikan saran tertulis maupun lisan kepada pengurus OSIS, baik diminta ataupun tidak, selama menjalankan Program Kerjanya.
2.      Memberikan masukan-masukan kepada pengurus OSIS berkaitan dengan kinerja.
3.      Bersama dengan pengurus OSIS mencari solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi dalam menjalankan program kerjanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar