DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah
kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah
memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan
mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya
terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMK Negeri 1 Takokak menghimpun
diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 1 Takokak, kemudian
disingkat menjadi OSIS SMK Takokak.
2. OSIS
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS
SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di sekolah SMK Negeri 1 Takokak Jl. Pasangrahan No 5. Desa Pasawahan.
Kec.Takokak.Kab. Cianjur
Pasal 2
Dasar dan Pedoman
1. Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi
ini berasaskan pada kekeluargaan, dan kegotong – royongan.
3. Organisasi
ini Menjunjung Tinggi pada Imtaq dan Nilai sosial.
4. Berpedoman
pada tatib sekolah yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 3
Tujuan
1. Membangun
rasa Nasionalisme sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jaSMKni,
daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun
siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang kreatif, berkualitas kompeten dan Disiplin
dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur.
3. Mempersiapkan
kegiatan yang terarah sesuai program kerja yang direncanakan oleh OSIS/MPK.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu –
satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang
akademik maupun non akademik yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili
siswa/i dari SMK Negeri 1 Takokak.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk persatuan
dan kesatuan.
Pasal 6
Lambang
1. Lambang
OSIS bersifat nasional.
2. Burung
Phoenix merupakan lambang OSIS SMK Negeri 1 Takokak.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota
organisasi ini adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak.
2. Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa/i SMK Negeri 1 Takokak, pindah
sekolah, dinyatakan lulus secara akademis, meninggal dunia, atau mengundurkan
diri.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
KEUANGAN ORGANISASI
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran
anggota.
2. Kas
OSIS dan Dana Kesiswaan/Komite SMK Negeri 1 Takokak.
3. Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
Penanggung jawab Keuangan :
1. Keuangan
OSIS dipegang oleh Bendahara dan dibantu oleh Wakil Bendahara
Sanksi Penanggung Jawab :
1. Jika
keuangan OSIS itu hilang atau disalah gunakan maka penanggung jawab wajib
menggantinya.
2. Penyalahgunaan
keuangan tersebut wajib diproses oleh pihak yang berwenang (Pembina OSIS,
Kepala Sekolah, atau Pihak yang berwajib/Polisi).
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi terdiri dari :
1. Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.
2. Majelis
Pembina OSIS, yang selanjutnya disingkat MPO.
Mitra Organisasi :
1. OSIS
dalam kinerjanya diawasi atau dibantu oleh Majelis Permusyawratan Kelas yang
kemudian disingkat dengan MPK
BAB III
Pasal 11
Majelis PerwakilanKelas :
1. Anggota
– anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakil
yang menjabat dalam MPK.
2. Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji OSIS/MPK secara
sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau yang diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji
OSIS/MPK.
3. Perumusan
bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya
diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh
warga SMKN 1 Takokak.
5. MPK
bersama OSIS menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta
Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK
dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
7. MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1. OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta
Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMK Negeri 1 Takokak
yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri
1 Takokak.
4. Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno OSIS/MPK atau suatu
musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah.
5. Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan
dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
bekerja menurut AD/ART DAN GBHO.
2. Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya
yang tersusun dalam seksi–seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
3. Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan untuk kelas x dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan.
4. Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat OSIS/MPK dan atas persetujuan
Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
5. Ketua
OSIS dapat mengangkat seksi bidang didalam musyawarah tahunan berdasarkan minat
dan kemampuan dari anggota yang diangkat.
6. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di
dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota
pengurus OSIS lainnya yang dianggap mampu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum menjabat sebagai, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Takokak
sebagai berikut :
Janji OSIS
DAN MPK ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami
berjanji :
1. Akan menjalankan
kewajiban kami sebagai pengurus OSIS DAN MPK dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
2. Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah,
bangsa dan Negara.
3. Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi
janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN
(DPPS)
Pasal 17
1. Anggota-anggota
DPPS merupakan alumni Pengurus OSIS/MPK periode sebelumnya, yang masih duduk di
kelas XII dan alumni yang dianggap berkompeten.
2. DPPS
berfungsi dan wajib untuk memberikan bimbingan, bantuan, nasehat, dan saran
kepada pengurus OSIS/MPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. dpps
saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS/MPK
yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS/MPK SMK Negeri 1 Takokak hanya
dapat dilakukan pada saat Sidang Pleno OSIS/MPK SMK Negeri 1 Takokak.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART
dan peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS/MPK SMK
Negeri 1 Takokak.
ART
(ANGGARAN RUMAH TANGGA)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama organisasi siswa intra sekolah SMK
Negeri 1 Takokak, kemudian di singkat menjadi OSIS SMK Negeri 1 Takokak.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
1. OSIS
SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di SMK Negeri 1 TakokakJl. Pasangrahan No 5.
Desa Pasawahan. Kec.Takokak.Kab.Cianjur.
2. OSIS
SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di SMK Negeri 1 Takokak di Kabupaten Cianjur,
Kab. Cianjur Jawa Barat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar dan Asas
1. Organisasi
ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan Sekolah.
2. Organisasi
ini berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dan bergotong-royong
Pasal 5
Tujuan
1. Mempersiapkan
siswa/i kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jeSMKni, daya kreasi,
patriotisme, nasionalisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun
siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang profesional dan kompeten dalam rangka
mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan
makmur.
Pasal 6
Sifat Organisasi
1. Organisasi
ini bersifat intra Sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan ekstra kulikuler Sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili
siswa/i dari SMK Negeri 1 Takokak.
2. Organisasi
ini berbentuk Kesatuan Republik.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota
OSIS adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak kelas X dan XI yang dipilih pemungutan
suara di dalam kelas sebanyak 4 orang untuk mengikuti training OSIS.
2. Anggota
yang telah terpilih dikelas telah menjadi calon anggota OSIS SMK Negeri 1 Takokak.
Pasal 8
Persyaratan Inti OSIS
1. Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Terdaftar
sebagai siswa disekolah bersangkukatan.
3. Mampu
menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. dipilih
berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. berpartisipasi
dan dinamis dikelasnya.
6. memiliki
jiwa pemimpin
7. dapat
bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8. berkelakuan
baik.
Pasal 9
Syarat-syarat Anggota
1. Siswa/i
SMK Negeri 1 Takokak yang aktif.
2. Bersedia
menaati AD/ART dan GBHO Serta kebijakan organisasi dan tata tertib
sekolah.
3. Merupakan
siswa/i kelas X dan XI.
Pasal 10
Masa Keanggotaan
1. Masa
keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik
2. Masa
Keanggotaan Berakhir Apabila:
a. Meninggal
dunia.
b. Minta
berhenti atas dasar kehendak sendiri beserta alasan yang logis dan dengan
persetujuan Pembina OSIS dan dipertimbangkan disidang khusus.
c. Pemberhentian
pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS
3. Pemberhentian
anggota dilakukan sidang khusus dan dihadiri anggota OSIS/MPK yang dipilih
Ketua OSIS dan Ketua MPK dengan persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam
sidang khusus dan hasilnya diserahkan kepada pembina.
Pasal 11
Hak, Kewajiban Dan Sanksi
Hak Anggota:
1. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota
mempunyai hak memilih dan hak dipilih terkhusus kepada kelas XI untuk menjadi
pengurus inti dan dengan mempertimbangkan kemampuan calon dari kelas X.
3. Anggota
mempunyai hak untuk tidak mengikuti kegiatan osis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan kesepakatan bersama.
Kewajiban Anggota:
1. Anggota
berkewajiban memegang teguh gbho, ad/art, taqwa kepada Tuhan menaati peraturan.
2. Anggota
berkewajiban menjunjuang tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
4. Anggota
berkewajiban membantu kelancaran dan keamanan sekolah.
5. Melaksanakan
program kerja yang terdapat didalam draft tahunan OSIS.
Sanksi:
1. Jika
anggota melanggar kewajibannya anggota akan diberikan sanksi berupa:
a. Skorsing.
b. Reshuffle.
c. Diberhentikan
sementara dengan bersyarat.
2. Sanksi
disepakati bersama dengan keputusan seluruh anggota dan dengan
persetujuan pembina.
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah di OSIS Terdiri Dari:
1. Musyawarah
besar, diadakan 3 tahun sekali sesuai diskusi alumni, DPPS dan anggota OSIS/MPK
apabila organisasi mengalami masalah yang sulit dipecahkan pengurus sehingga
memerlukan alumni untuk memecahkan masalah organisasi.
2. Musyawarah
tahunan, diadakan 1 tahun sekali diikuti pengurus OSIS/MPK dan PEMBINA OSIS,
dan wajib dilaksanakan dan merupakan musyawarah tertinggi dan dilaksanakan
sebelum serah terima jabatan.
3. Musyawarah
kerja anggota, diadakan apabila organisasi akan melakukan kegiatan.
4. Musyawarah
bulanan, diadakan 1 bulan sekali untuk mengevaluasi kerja OSIS dan dimonitoring
oleh MPK.
5. Sidang
khusus, yaitu sidang merumuskan permasalahan organisasi.
Pasal 13
Wewenang Musta (Musyawarah Tahunan):
1. Menetapkan
atau mengadakan perubahan GBHO/AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja
(GBPK).
2. Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan
calon Ketua OSIS dan WAKA OSIS untuk dipilih di pemilu Ketua OSIS dan WAKA OSIS
SMK Negeri 1 Takokak.
4. Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
5. Membahas
program kerja dan draf tahunan OSIS SMK Negeri 1 Takokak untuk masa jabatan 1
tahun.
6. Membahas
kembali tata tertib Sekolah.
Pasal 14
Tata Tertib Sidang Musta:
1. Peserta
terdiri dari pengurus OSIS dan MPK, Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan diawasi
oleh Majelis Pembina OSIS (MPO).
2. Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang PLENO.
3. Pimpinan
sidang PLENO yang berbentuk Presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum
Presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia.
5. Sidang
pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila
ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
7. Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 15
Pengurus OSIS:
1. Jabatan
pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner
dan dapat dipilih kembali untuk kelas X.
2. Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal 16
Tugas Pengurus :
1. Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,DAN GBHO
hasil-hasil musta serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan
musta pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB V
ALUMNI
Pasal 17
Alumni adalah anggota OSIS yang telah tamat melakukan study
disekolah dan pernah menjadi pengurus OSIS.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Diperoleh Melalui:
1. Mekanisme
IURAN anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.
2. Dana
kesiswaan/KOMITE SMKN 1 Takokak.
3. Sumbangan
siswa/i SMKN 1 Takokak.
4. Usaha-usaha
lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
STATUS MPK
Pasal 19
Majelis Permusyawarahan Kelas
1. Anggota–anggota
MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang
menjabat di dalam MPK.
2. Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan Janji OSIS/MPK secara
sungguh–sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau yang mewakili yang bersama-sama
dengan pelatihan OSIS untuk mengambil Janji.
3. Perumusan
bunyi janji diatur tersendiri secara Nasional.
4. MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili yang dipilih melalui sidang
forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya
dipilih kembali oleh warga SMKN 1 Takokak.
6. MPK
bersama osis menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di
Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
7. MPK
dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
8. MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Pasal 20
Kepengurusan OSIS
1. OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta
koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak
yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri
1 Takokak.
4. Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam sidang PLENO MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5. Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite sekolah sebagai perwakilan
dari siswa/i dengan surat ketetapan kepala sekolah.
Pasal 21
1. Ketua,
Wakil ,Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
bekerja menurut AD / ART dan GBHO.
2. Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya
yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
3. Pengurus
OSIS/MPK memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk
kelas X.
4. Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh ketua berdasarkan rapat mpk dan atas persetujuan kepala
sekolah.
5. Ketua
OSIS dapat mengangkat para anggotanya berdasarkan rapat khusus dan atas
persetujuan pembina dan Kepala Sekolah.
6. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di
dalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 22
Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota
pengurus osis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah
selaku ketua majelis pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Takokak
sebagai berikut :
Janji OSIS
dan MPK ;
Atas rahmat Tuhan yang Maha Esa kami
berjanji :
1. Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS/MPK dengan kesungguhan hati
dan sebaik-baiknya.
2. Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan
negara.
3. Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga tuhan yang maha esa meridhoi
janji kami dengan taufiq dan hidayah-nya.
BAB VIII
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 23
1. Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh kepala sekolah.
2. Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah.
3. Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada osis
dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN
(DPPS)
Pasal 24
1. Anggota-anggota
DPPS merupakan mantan pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII yang dianggap
berkompeten.
2. DPPS
bertugas untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. DPPS
wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4. DPPS
saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS,
MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB X
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
PASAL 25
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera,
scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang
OSIS
Gambar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk
bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa/i yang berintikan
Pancasila. Para siswa/i berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan
hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut
dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar,
aktif dan amal.
b. Buku
terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi,
merupakan sumbangsih siswa/i terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci
pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada
kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain,
menyebabkan siswa/i berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat
membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan
terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa/i dan
masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya
sikap mental siswa/i yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa
depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan
lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan
Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para
siswa/i sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional.Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan
partisipasi penuh para siswa/i.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung.Suatu
kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan
bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka,
sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya
sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani
membela kebenaran.
2. Simbol
OSIS
Simbol Burung Api, melambangkan kekuatan dan keberanian yang
berlandaskan pada kebaikan dan kemuliaan hati serta persatuan dan kesatuan yang
kokoh dan juga mempertahankan kehangatan dalam
kebersamaan.
3. Bendera
OSIS
a. Warna
dasar coklat tua.
b. Berbentuk
persegi panjang.
c. Isi
: lambang OSIS
4. Stempel
a. Terdapat
tulisan OSIS.
b. Berbentuk
lingkaran.
c. Warna
: biru.
BAB XI
BIDANG-BIDANG DI DALAM OSIS
Pasal 26
Tugas Pokok Pengurus OSIS
I. Sekbid Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
• Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing - masing;
• Memperingati hari - hari besar agama;
• Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;
• Membuat kotak infaq disetiap kelas,
• Mengatur terlaksananya kegiatan sholat dzuhur berjamaah,
• Mengatur terlaksananya kegiatan sholat jum’at dan
• Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keagamaan.
II. Sekbid Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
• Melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi serta hari - hari besar nasional;
• Melaksanakan Bhakti sosial/masyarakat;
• Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
• Kegiatan lainnya.
III. Sekbid Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
• Melaksanakan Tata Tertib Sekolah;
• Melaksanakan Baris berbaris;
• Melaksanakan wisata siswa, mendaki gunung napak tilas; dan
•Kegiatan lainnya.
• Melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi serta hari - hari besar nasional;
• Melaksanakan Bhakti sosial/masyarakat;
• Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
• Kegiatan lainnya.
III. Sekbid Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
• Melaksanakan Tata Tertib Sekolah;
• Melaksanakan Baris berbaris;
• Melaksanakan wisata siswa, mendaki gunung napak tilas; dan
•Kegiatan lainnya.
IV. Sekbid Kepribadian Budi Pekerti
Luhur
• Melaksanakan Tata Krama Siswa;
• Melaksanakan kegiatan amal untuk meringankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo dan orang yang tertimpa bencana; dan
• Kegiatan lainnya.
V. Sekbid Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
• Memantapkan OSIS dan mengembangkan progran OSIS;
• Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
• Mengadakan forum diskusi ilmiah; Membantu pelaksanaan penataran P4 siswa atau Masa Orientasi; dan
• Kegiatan lainnya.
VI. Sekbid Ketrampilan dan Kewiraswastaan
• Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
• Melaksanakan Tata Krama Siswa;
• Melaksanakan kegiatan amal untuk meringankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo dan orang yang tertimpa bencana; dan
• Kegiatan lainnya.
V. Sekbid Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
• Memantapkan OSIS dan mengembangkan progran OSIS;
• Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
• Mengadakan forum diskusi ilmiah; Membantu pelaksanaan penataran P4 siswa atau Masa Orientasi; dan
• Kegiatan lainnya.
VI. Sekbid Ketrampilan dan Kewiraswastaan
• Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b. Meningkatkan
kretivitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa/i dan unit produksi
d. Meningkatkan
Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja
Industri (PRAKERIM)
e. Meningkatkan
kemampuan keterampilan siswa/i melalui sertifikasi kompetensi siswa/i
berkebutuhan khusus
• Kegiatan
lainnya.
VII. Sekbid Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
• Menyelenggarakan lomba Olahraga;
• Menyelenggarakan senam pagi;
• Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika;
• Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa : penghijauan, perbaikan selokan, perbaikan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya;Mengadakan gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah/gerbang sekolah,
• Kegiatan lainnya.
VIII. Sekbid Persepsi, Apreasi dan Kreasi Seni
• Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
• Menyelenggarakan lomba lawak, panggung remaja, deklamasi/baca puisi;
• Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;
• Kegiatan lainnya.
VII. Sekbid Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
• Menyelenggarakan lomba Olahraga;
• Menyelenggarakan senam pagi;
• Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika;
• Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa : penghijauan, perbaikan selokan, perbaikan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya;Mengadakan gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah/gerbang sekolah,
• Kegiatan lainnya.
VIII. Sekbid Persepsi, Apreasi dan Kreasi Seni
• Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
• Menyelenggarakan lomba lawak, panggung remaja, deklamasi/baca puisi;
• Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;
• Kegiatan lainnya.
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 27
1. Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang PLENO siswa/i SMK Negeri 1 Takokak.
2. Amandemen
AD/ART ATAS persetujuan peserta sidang melalui Referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 28
1. Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
2. Setiap
anggota wajib menaati AD/ART yang telah ditetapkan.
PASAL 29
1. Apabila
OSIS mempunyai kegiatan, maka setiap organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Takokak
tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan.
2. Apabila
organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Takokakakan mengadakan kegiatan, maka harus
ada konsultasi dengan pengurus OSIS/MPK.
BAB
XIV
PENUTUP
Pasal 30
PENUTUP
Pasal 30
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran
ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan
lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci
hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh
masing-masing sekolah dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar