Selasa, 07 Maret 2017

AD/ART OSIS SMKN 1 Takokak

DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 1 TAKOKAK


PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMK Negeri 1 Takokak menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1.         Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 1 Takokak, kemudian disingkat menjadi OSIS SMK Takokak.
2.         OSIS ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.         OSIS SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di sekolah SMK Negeri 1 Takokak        Jl. Pasangrahan No 5. Desa Pasawahan. Kec.Takokak.Kab. Cianjur 
Pasal 2
Dasar dan Pedoman
1.        Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.        Organisasi ini berasaskan pada kekeluargaan, dan  kegotong – royongan.
3.        Organisasi ini Menjunjung Tinggi pada Imtaq dan Nilai sosial.
4.        Berpedoman pada tatib sekolah yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 3
Tujuan
1.        Membangun rasa  Nasionalisme sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jaSMKni, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.        Membangun siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang kreatif, berkualitas kompeten dan Disiplin dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
3.        Mempersiapkan kegiatan yang terarah sesuai program kerja yang direncanakan oleh OSIS/MPK.

Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang akademik maupun non akademik yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMK Negeri 1 Takokak.


Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk persatuan dan kesatuan.

Pasal 6
Lambang
1.        Lambang OSIS bersifat nasional.
2.        Burung Phoenix merupakan lambang OSIS SMK Negeri 1 Takokak.
Pasal 7
Keanggotaan
1.        Anggota organisasi ini adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak.
2.        Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa/i SMK Negeri 1 Takokak, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
KEUANGAN ORGANISASI
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.        Iuran anggota.
2.        Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/Komite SMK Negeri 1 Takokak.
3.        Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

Penanggung jawab Keuangan :
1.        Keuangan OSIS dipegang oleh Bendahara dan dibantu oleh Wakil Bendahara
Sanksi Penanggung Jawab :
1.        Jika keuangan OSIS itu hilang atau disalah gunakan maka penanggung jawab wajib menggantinya.
2.        Penyalahgunaan keuangan tersebut wajib diproses oleh pihak yang berwenang (Pembina OSIS, Kepala Sekolah, atau Pihak yang berwajib/Polisi).

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi terdiri dari :
1.        Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.
2.        Majelis Pembina OSIS, yang selanjutnya disingkat MPO.
Mitra Organisasi :
1.        OSIS dalam kinerjanya diawasi atau dibantu oleh Majelis Permusyawratan Kelas yang kemudian disingkat dengan MPK

BAB III
Pasal 11
Majelis PerwakilanKelas :
1.        Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakil yang menjabat dalam MPK.
2.        Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji OSIS/MPK secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau yang diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji OSIS/MPK.
3.        Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
4.        MPK disahkan oleh Kepala Sekolah yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga SMKN 1 Takokak.
5.        MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.        MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7.        MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1.        OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.        Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMK Negeri 1 Takokak yang duduk di kelas X dan XI.
3.        Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri 1 Takokak.
4.        Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno OSIS/MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.        Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1.        Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD/ART DAN GBHO.
2.        Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi–seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.        Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan untuk kelas x dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4.        Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat OSIS/MPK dan atas persetujuan Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
5.        Ketua OSIS dapat mengangkat seksi bidang didalam musyawarah tahunan berdasarkan minat dan kemampuan dari anggota yang diangkat.
6.        Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.        Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14
Jika Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang dianggap mampu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 15
Sebelum menjabat sebagai, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Takokak sebagai berikut :

Janji OSIS DAN MPK ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1.        Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS DAN MPK dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.        Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.        Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya. 


BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1.        Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.        Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.        Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya. 


BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 17
1.        Anggota-anggota DPPS merupakan alumni Pengurus OSIS/MPK periode sebelumnya, yang masih duduk di kelas XII dan alumni yang dianggap berkompeten.
2.        DPPS berfungsi dan wajib untuk memberikan bimbingan, bantuan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS/MPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.        dpps saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS/MPK yang telah disahkan oleh kepala sekolah.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS/MPK SMK Negeri 1 Takokak hanya dapat dilakukan pada saat Sidang Pleno OSIS/MPK SMK Negeri 1 Takokak.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS/MPK SMK Negeri 1 Takokak.

































ART
(ANGGARAN RUMAH TANGGA)

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama organisasi siswa intra sekolah SMK Negeri 1 Takokak, kemudian di singkat menjadi OSIS SMK Negeri 1 Takokak.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
1.        OSIS SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di SMK Negeri 1 TakokakJl. Pasangrahan No 5. Desa Pasawahan. Kec.Takokak.Kab.Cianjur.
2.        OSIS SMK Negeri 1 Takokak berkedudukan di SMK Negeri 1 Takokak di Kabupaten Cianjur, Kab. Cianjur Jawa Barat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar dan Asas
1.        Organisasi ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan Sekolah.
2.        Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dan bergotong-royong


Pasal 5
Tujuan
1.        Mempersiapkan siswa/i kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jeSMKni, daya kreasi, patriotisme, nasionalisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.        Membangun siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pasal 6
Sifat Organisasi
1.        Organisasi ini bersifat intra Sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan ekstra kulikuler Sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMK Negeri 1 Takokak.
2.        Organisasi ini berbentuk Kesatuan Republik.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.        Anggota OSIS adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak kelas X dan XI yang dipilih pemungutan suara di dalam kelas sebanyak 4 orang untuk mengikuti training OSIS.
2.        Anggota yang telah terpilih dikelas telah menjadi calon anggota OSIS SMK Negeri 1 Takokak.

Pasal 8
Persyaratan Inti OSIS
1.        Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.        Terdaftar sebagai siswa disekolah bersangkukatan.
3.        Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4.        dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5.        berpartisipasi dan dinamis dikelasnya.
6.        memiliki jiwa pemimpin
7.        dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8.        berkelakuan baik.

Pasal 9
Syarat-syarat Anggota
1.        Siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang aktif.
2.        Bersedia menaati AD/ART dan GBHO Serta kebijakan  organisasi dan tata tertib sekolah.
3.        Merupakan siswa/i kelas X dan XI.

Pasal 10
Masa Keanggotaan
1.        Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik
2.        Masa Keanggotaan Berakhir Apabila:
a.         Meninggal dunia.
b.         Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri beserta alasan yang logis dan dengan persetujuan Pembina OSIS dan dipertimbangkan disidang khusus.
c.         Pemberhentian pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS
3.        Pemberhentian anggota dilakukan sidang khusus dan dihadiri anggota OSIS/MPK yang dipilih Ketua OSIS dan Ketua MPK dengan persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam sidang khusus dan hasilnya diserahkan kepada pembina.

Pasal 11
Hak, Kewajiban Dan Sanksi
Hak Anggota:
1.        Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.        Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih terkhusus kepada kelas XI untuk menjadi pengurus inti dan dengan mempertimbangkan kemampuan calon dari kelas X.
3.        Anggota mempunyai hak untuk tidak mengikuti kegiatan osis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama.
Kewajiban Anggota:
1.        Anggota berkewajiban memegang teguh gbho, ad/art, taqwa kepada Tuhan menaati peraturan.
2.        Anggota berkewajiban menjunjuang tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.        Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
4.        Anggota berkewajiban membantu kelancaran dan keamanan sekolah.
5.        Melaksanakan program kerja yang terdapat didalam draft tahunan OSIS.
Sanksi:
1.        Jika anggota melanggar kewajibannya anggota akan diberikan sanksi berupa:
a.        Skorsing.
b.       Reshuffle.
c.        Diberhentikan sementara dengan bersyarat.
2.        Sanksi disepakati bersama dengan keputusan seluruh anggota  dan dengan persetujuan pembina.
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah di OSIS Terdiri Dari:
1.        Musyawarah besar, diadakan 3 tahun sekali sesuai diskusi alumni, DPPS dan anggota OSIS/MPK apabila organisasi mengalami masalah yang sulit dipecahkan pengurus sehingga memerlukan alumni untuk memecahkan masalah organisasi.
2.        Musyawarah tahunan, diadakan 1 tahun sekali diikuti pengurus OSIS/MPK dan PEMBINA OSIS, dan wajib dilaksanakan dan merupakan musyawarah tertinggi dan dilaksanakan sebelum serah terima jabatan.
3.        Musyawarah kerja anggota, diadakan apabila organisasi   akan melakukan kegiatan.
4.        Musyawarah bulanan, diadakan 1 bulan sekali untuk mengevaluasi kerja OSIS dan dimonitoring oleh MPK.
5.        Sidang khusus, yaitu sidang merumuskan permasalahan organisasi.

Pasal 13
Wewenang Musta (Musyawarah Tahunan):
1.        Menetapkan  atau mengadakan perubahan GBHO/AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.        Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.        Menetapkan calon Ketua OSIS dan WAKA OSIS untuk dipilih di pemilu Ketua OSIS dan WAKA OSIS SMK Negeri 1 Takokak.
4.        Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
5.        Membahas program kerja dan draf tahunan OSIS SMK Negeri 1 Takokak untuk masa jabatan 1 tahun.
6.        Membahas kembali tata tertib Sekolah.

Pasal 14
Tata Tertib Sidang Musta:
1.        Peserta terdiri dari pengurus OSIS dan MPK, Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan diawasi oleh Majelis Pembina OSIS (MPO).
2.        Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang PLENO.
3.        Pimpinan sidang PLENO yang berbentuk Presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.        Sebelum Presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia.
5.        Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.        Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.        Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 15
Pengurus OSIS:
1.        Jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk kelas X.
2.        Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.

Pasal 16
Tugas Pengurus :
1.        Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,DAN GBHO hasil-hasil musta serta kebijakan organisasi yang lain.
2.        Menyelenggarakan musta pada akhir kepengurusan.
3.        Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.        Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB V
ALUMNI
Pasal 17
Alumni adalah anggota OSIS yang telah tamat melakukan study disekolah dan pernah menjadi pengurus OSIS.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Diperoleh Melalui:
1.        Mekanisme IURAN anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.
2.        Dana kesiswaan/KOMITE SMKN 1 Takokak.
3.        Sumbangan siswa/i SMKN 1 Takokak.
4.        Usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VII
STATUS MPK
Pasal 19
Majelis Permusyawarahan Kelas
1.        Anggota–anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang menjabat di dalam MPK.
2.        Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan Janji OSIS/MPK secara sungguh–sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau yang mewakili yang bersama-sama dengan pelatihan OSIS untuk mengambil Janji.
3.        Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara Nasional.
4.        MPK disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga SMKN 1 Takokak.
6.        MPK bersama osis menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
7.        MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
8.        MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.  
Pasal 20
Kepengurusan OSIS
1.        OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.        Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa/i SMK Negeri 1 Takokak yang duduk di kelas X dan XI.
3.        Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri 1 Takokak.
4.        Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam sidang PLENO MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.        Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite sekolah sebagai perwakilan dari siswa/i dengan surat ketetapan kepala sekolah.

Pasal 21
1.        Ketua, Wakil ,Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART dan GBHO.
2.        Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.        Pengurus OSIS/MPK memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk kelas X.
4.        Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh ketua berdasarkan rapat mpk dan atas persetujuan kepala sekolah.
5.        Ketua OSIS dapat mengangkat para anggotanya berdasarkan rapat  khusus dan atas persetujuan pembina dan Kepala Sekolah.
6.        Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.        Di dalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 22
Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus osis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku ketua majelis pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Takokak sebagai berikut :

Janji OSIS dan MPK ;
Atas rahmat Tuhan yang Maha Esa kami berjanji :
1.        Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS/MPK dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.        Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.        Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga tuhan yang maha esa meridhoi janji kami dengan taufiq dan hidayah-nya. 

BAB VIII
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 23
1.        Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh kepala sekolah.
2.        Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah.
3.        Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada osis dalam melaksanakan tugasnya. 

BAB IX
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 24
1.        Anggota-anggota DPPS merupakan mantan pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII yang dianggap berkompeten.
2.        DPPS bertugas untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.        DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.        DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS, MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.

BAB X
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
PASAL 25
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1.        Lambang OSIS
Gambar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.         Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa/i yang berintikan Pancasila. Para siswa/i berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b.        Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa/i terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.         Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa/i berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.        Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa/i dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa/i yang baik dan bertanggung jawab.
e.         Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.     Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.    Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa/i sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa/i.
h.    Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung.Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.     Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.     Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2.        Simbol OSIS
Simbol Burung Api, melambangkan kekuatan dan keberanian yang berlandaskan pada kebaikan dan kemuliaan hati serta persatuan dan kesatuan yang kokoh dan juga mempertahankan kehangatan dalam kebersamaan.    
3.        Bendera OSIS 
a.        Warna dasar coklat tua.
b.        Berbentuk persegi panjang.
c.        Isi : lambang OSIS
4.        Stempel
a.         Terdapat tulisan OSIS.
b.         Berbentuk lingkaran.
c.         Warna : biru.

BAB XI
BIDANG-BIDANG DI DALAM OSIS
Pasal 26
Tugas Pokok Pengurus OSIS

I. Sekbid Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

• Melaksanakan ibadah sesuai dengan  ketentuan agama masing - masing;
• Memperingati hari - hari besar agama;
• Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;
• Membuat kotak infaq disetiap kelas,
• Mengatur terlaksananya kegiatan sholat dzuhur berjamaah,
• Mengatur terlaksananya kegiatan sholat jum’at dan
• Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keagamaan.

II. Sekbid Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

• Melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi serta hari - hari besar nasional;
• Melaksanakan Bhakti sosial/masyarakat;
• Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
• Kegiatan lainnya.

III. Sekbid Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara

• Melaksanakan Tata Tertib Sekolah;
• Melaksanakan Baris berbaris;
• Melaksanakan wisata siswa, mendaki gunung napak tilas; dan
•Kegiatan lainnya.

IV. Sekbid Kepribadian Budi Pekerti Luhur

• Melaksanakan Tata Krama Siswa;
• Melaksanakan kegiatan amal untuk meringankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo dan orang yang tertimpa bencana; dan
• Kegiatan lainnya.

V. Sekbid Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan

• Memantapkan OSIS dan mengembangkan  progran OSIS;
• Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
• Mengadakan forum diskusi ilmiah; Membantu pelaksanaan penataran P4 siswa atau  Masa Orientasi; dan
• Kegiatan lainnya.

VI. Sekbid Ketrampilan dan Kewiraswastaan

Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam  menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b.         Meningkatkan kretivitas dan keterampilan di bidang barang dan  jasa
c.         Meningkatkan  usaha koperasi siswa/i dan unit produksi
d.        Meningkatkan Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja Industri (PRAKERIM)
e.         Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa/i melalui sertifikasi kompetensi siswa/i berkebutuhan khusus
• Kegiatan lainnya.
VII. Sekbid Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi

• Menyelenggarakan  lomba Olahraga;
• Menyelenggarakan  senam  pagi;
• Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika;
• Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa : penghijauan, perbaikan selokan, perbaikan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya;Mengadakan gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah/gerbang sekolah,
• Kegiatan lainnya.

VIII. Sekbid Persepsi, Apreasi dan Kreasi Seni

• Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
• Menyelenggarakan  lomba lawak, panggung remaja, deklamasi/baca puisi;
• Menyelenggarakan  sanggar  berbagai macam seni;
• Kegiatan lainnya.

BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 27
1.        Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang PLENO siswa/i SMK Negeri 1 Takokak.
2.        Amandemen AD/ART ATAS persetujuan peserta sidang melalui Referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 28
1.        Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
2.        Setiap anggota wajib menaati AD/ART yang telah ditetapkan.

PASAL 29
1.        Apabila OSIS mempunyai kegiatan, maka setiap organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Takokak tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan.
2.        Apabila organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Takokakakan mengadakan kegiatan, maka harus ada konsultasi dengan pengurus OSIS/MPK.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
1.       Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan lain yang sah.
2.       Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3.       Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar