ANGGARAN
DASAR MPK SMK N 1 TAKOKAK
PERIODE 2016-2017
BAB
I
BENTUK,
NAMA, dan TEMPAT
Pasal
1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK N 1 TAKOKAK terdiri
dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi
Pengembangan Bakat dan Minat.
Pasal
2
Nama
1.
Lembaga Legislatif bernama Majelis
Perwakilan Kelas SMK N 1 TAKOKAK yang kemudian disingkat MPK SMK N 1 TAKOKAK.
2.
Lembaga Eksekutif bernama Organisasi
Siswa Intra Sekolah SMK N 1 TAKOKAK yang kemudian disingkat OSIS SMK
N 1 TAKOKAK.
3.
Organisasi Pengembangan bakat dan
minat SMK N 1 TAKOKAK yang tergabung dalam ekstrakurikuler.
Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan
bakat dan minat bertempat di SMK N 1 TAKOKAK.
BAB
II
TUJUAN
Pasal 4
Keberadaan MPK,
Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
1. Membina
dan mengembangkan daya kritis siswa.
2. Membina
akhlak dan keimanan siswa.
3. Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya
kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
4. Membangun
siswa SMK N 1 TAKOKAK yang profesionl dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
BAB
III
TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS SMK N 1 TAKOKAK, bertugas:
- Merumuskan, membahas, menetapkan
AD/ART.
- Melaksanakan
Pemilihan KETUA OSIS.
- Merumuskan
dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK N 1 TAKOKAK
- Mencari,
Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMK N 1
TAKOKAKsebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pasal 6
Fungsi
MAJELIS PERWAKILAN
KELAS SMK N 1 TAKOKAK, berfungsi:
a.
Mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan program kerja OSIS.
b.
Mendengar, mengevaluasi dan
menetapkan Laporan
Pertanggungjawaban OSIS setiappertengahan dan akhir periode
kepengurusan.
Pasal 7
Wewenang
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS SMK N 1 TAKOKAK, berwenang:
a.
Memberi teguran dan mengambil keputusan
tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK N 1 TAKOKAK apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b.
Memberi saran, usulan, dan pendapat
kepada OSIS SMK N 1 TAKOKAK.
c.
Menolak kebijakan OSIS SMK N 1
TAKOKAK apabila bertentangan dengan konstitusi.
d.
Meminta penjelasan kepada OSIS SMK
N 1 TAKOKAK apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
e.
Meminta OSIS SMK N 1 TAKOKAK untuk
menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Pasal 8
Tanggung
Jawab
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS Bertanggung jawab secara moral kepada siswa SMK
N 1 TAKOKAK dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara
tertulis pada pihak sekolah. Adapun dari sumber lain sebagai berikut:
·
Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas.
·
Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program program kerja OSIS;
·
Menyelenggarakan pemilihan pengurus
OSIS
·
Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
·
Bersama – sama pengurus menyusun
Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara
menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
·
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh
Kepala Sekolah.
·
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan
pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
·
Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan Program Kegiatan OSIS.
·
Memiliki hak dan wewenang menetapkan
Ketetapan MPK.
·
Menjalankan fungsi pengawasan dan
evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
·
Menjalankan fungsi legislator sebagai
sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
·
Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi
calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah.
·
Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan
Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
·
Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja
(GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
·
Menyelenggarakan pemilihan pengurus
OSIS.
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
·
Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
·
Menjalankan fungsi Pengawasan dan
Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
BAB
IV
KEANGGOTAAN/
KEPENGURUSAN
Pasal
9
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS
1. Anggota/
Pengurus MPK SMK N 1 TAKOKAK merupakan perwakilan/
utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan MPK
SMK N 1 TAKOKAK merupakan kepengurusan kolektif.
3. Masa
kepengurusan MPK SMK N 1 TAKOKAK selama satu (1) tahun periode
kepengurusan.
Pasal 10
STRUKTUR MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Struktur
Majelis Perwakilan Kelas ( MPK ) SMK N 1 TAKOKAK dengan struktur sebagai
berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi A
(Menangani Peraturan/ADART)
- Komisi B
(Menangani Ekstrakurikuler)
- Komisi C
(Menangani Surat-menyurat)
Pasal
11
RINCIAN
TUGAS STRUKTURAL
Ketua
- Memimpin organisasi dengan baik
dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat
mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Sekretaris
- Memberi saran/masukan kepada ketua
dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Bendahara
- Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda
bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab
atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi
A
- Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat AD/ART
(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah
disusun dan ditetapkan bersama.
- Mengawasi
kinerja OSIS.
- Menginformasikan
setiap permasalahan Peraturan/ADART
- Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi
B
- Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Menyusun GBPK
(Garis Besar Program Kerja) OSIS
- Mengawasi dan
meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
- Sebagai tempat
bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
- Berhak
Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah
ditetapkan dalam rapat
- Mengawasi
kinerja OSIS
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi
C
- Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat tata
peraturan setiap rapat secara berkala
- Mengawasi dan
meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
- Membantu dalam
penginformasian rapat
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan
Pasal
12
KEHILANGAN
HAK KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
Anggota/
pengurus MPK SMK N 1 TAKOKAK kehilangan hak kepengurusannya
apabila :
1. Meninggal
dunia.
2. Mengundurkan
diri dengan alasan rasional.
3. Melakukan
pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
Pasal
13
SANKSI
1.
Anggota/ Pengurus MPK yang
melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatanPembina MPK – OSIS.
2.
Apabila peringatan yang diberikan tidak
diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum
lembaga.
Pasal
14
PEMBELAAN
Anggota MPK
dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama
baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri
dalam forum.
BAB
V
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 15
Anggota
MPK yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan
oleh kelas yangmengutusnya.
BAB
VI
FORUM
LEMBAGA
Pasal
16
Forum
Lembaga terdiri
dari:
1.
Musyawarah Siswa
2.
Musyawarah Luar Biasa
3.
Sidang Istimewa (SI),
4.
Sidang Pleno,
5.
Sidang Paripurna,
6.
Rapat Dengar Pendapat.
7.
Rapat Konsultasi
8.
Rapat Kerja,
9.
Rapat Kabinet
Pasal
17
Musyawarah Siswa
1. Musyawarah Siswa adalah
forum tertinggi Organisasi.
2. Seluruh
anggota OSIS wajib hadir untuk mempertanggung jawabkan tugasnya selama 1 tahun.
3. Musyawarah Siswa dilaksanakan
oleh MPK pada akhir masa Kepengurusan
4. Musyawarah Siswa dianggap
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPKSMK N 1
TAKOKAK .
5. Apabila
sampai pada waktu yang sudah ditentukan point tiga (3) belum terpenuhi, maka
Musyawarah Siswa ditunda 2 x 15 menit dan sesudah
itu dapat dilaksanakan kembali.
6. Mekanisme
Musyawarh Siswa akan diatur oleh MPK dalam
ketentuan-ketentuan lain.
Pasal
18
Musyawarah
Luar Biasa
1. Musyawarah
Luar Biasa hanya dilakukan bila diperlukan perubahan
hasil-hasil Musyawarah Siswa .
2. Musyawarah
Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan OSIS dan persetujuan MPK.
3. Musyawarah
Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota MPK.
4. Apabila
sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan forum belum qorum maka musyawarah
luar biasa di tunda 2x15 menit dan sesudah itu dapat dilanjutkan atas
pertimbangan forum.
Pasal 19
Sidang
Istimewa
1. Sidang
Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota MPK apabila
terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar aturan
organisasi.
2. Sidang
Istimewa dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
3. Jika
forum dianggap tidak qourum maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit
setelah itu Sidang Istimewa dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
4. Sidang
Istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kepentingan organisasi.
Pasal
20
Sidang
Pleno
1. Sidang
Pleno dilaksanakan oleh MPK tiap pertengahan dan akhir periode.
2. Sidang
Pleno MPK dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja kepengurusan OSIS.
3. Pleno
MPK harus dihadiri oleh kepengurusan OSIS .
4. Sidang
pleno MPK dinyatakan sah apabla dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPK
5. Sidang
Pleno MPK dapat dihadiri oleh siswa-siswi SMK N 1 TAKOKAK yang terdaftar
aktif.
Pasal
21
Rapat
Paripurna
Rapat
Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh MPK setiap saat sesuai
kepentinganorganisasi.
Pasal
22
Rapat
Dengar Pendapat
Sidang
yang dilakukan oleh MPK untuk keperluan mendengarkan dan atau
mengklarifikasi sesuatu yang berkaitan dengan kinerja OSIS.
Pasal
23
Rapat
Konsultasi
Rapat
yang dilaksanakan MPK dan OSIS untuk membahas hal-hal
strategis organisasi atas usulan MPK atau OSIS SMK N 1
TAKOKAK.
Pasal 24
Rapat
Kerja
Rapat
yang dilaksanakan oleh MPK dan dihadiri oleh seluruh pengurus
OSIS untuk menyusun program kerja dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 25
Rapat Kabinet
Rapat yang
dilaksanakan oleh Kepengurusan OSIS setiap saat sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan organisasi.
BAB
VII
ATRIBUT
Pasal
26
Atribut
Atribut
Lembaga terdiri dari:
1. Lambang
Lembaga (MPK).
2. Bendera MPK
BAB
VIII
MEKANISME
KERJA
Pasal
27
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS ( MPK )
A. Kedudukan
Keanggotaan
MPK SMK N 1 TAKOKAK adalah keanggotaan kolektif.
B. Fungsi
dan Tanggung Jawab
1.
Keanggotaan MPK berfungsi sebagai
pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
2.
Keanggotaan MPK bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
3.
Keanggotaan MPK dapat menampung
aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMK N 1 TAKOKAK
C. Hak
dan Wewenang
1.
Memiliki hak bertanya, berpendapat,
menjawab dan menyanggah.
2.
Berhak mengadakan pembelaan di depan
forum Lembaga.
3.
Berwewenang meminta
pertanggungjawaban kepada OSIS.
BAB
IX
PEMBUBARAN
LEMBAGA
Pasal
28
1. Pembubaran
Organisasi dapat dilakukan melalui forum tertinggi.
2. Pembubaran dapat
dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK danpermintaan
2/3 dari jumlah siswa yang terdaftar aktif.
3. Hal-hal
lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur
selanjutnya dalam ketetapan lain.
BAB
X
PEMBEKUAN
LEMBAGA
Pasal
29
1. Pembekuan OSIS
SMK N 1 TAKOKAK dapat dilakukan oleh MPK SMK N 1 TAKOKAK dan Kepala
Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Pembina Osis.
2. Mekanisme pembekuan OSIS
SMK N 1 TAKOKAK akan diatur dalam ketetapan lain.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 30
1. AD/ART
MPK SMK N 1 TAKOKAK hanya dapat diubah pada forum tertinggi
2. Amandemen
AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMK N 1 TAKOKAK atas usulan 2/3
anggota MPK SMK N 1 TAKOKAK
BAB XII
PENUTUP
Pasal 31Anggaran
Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK SMK N 1 TAKOKAK dan berlaku
setelah disahkan pada forum tertinggi MPK SMK N 1 TAKOKAK.
Review: Lucky 88 Casino Site - ChoGiocasino
BalasHapusLucky 88 바카라 Casino is one of choegocasino the largest online casinos that have partnered with us in recent years. 1xbet korean The online casino, which has more than 200,000 games